Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi menggelar pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pengganti Arief Hidayat. Pemilihan tersebut diselenggarakan secara tertutup.
Kelapa Biro Humas Mahkamah Konstitusi Rubiyo menuturkan, pemilihan ketua MK ini sudah berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Rubiyo mengatakan, Ketua MK untuk periode 2017-2020 dipilih oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.
Advertisement
"Ini sudah dilakukan sejak pukul 08.30 WIB. Dalam pemilihan ini setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK," ucap Rabiyo di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Dia menjelaskan, proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi dan jika tidak terpenuhi, maka rapat akan ditunda selama dua jam. Dia melanjutkan, jika tidak terpenuhi juga, rapat ketua MK akan tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
"Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan atau aklamasi, keputusan pemilihan akan diambil secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum. Tapi memang ketentuan pertama seperti itu, kita ikuti ketentuan yang ada," papar dia.
Sembilan orang hakim konstitusi yang ikut serta dalam pemilihan tersebut, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih bila mendapat dukungan 50 persen plus satu dari jumlah hakim MK atau sebanyak lima hakim MK. Bila belum mencapai ketentuan tersebut, maka akan dilakukan voting lanjutan hingga mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.
"Jadi misal nanti tercapai hasil 4-4-1 itu akan diulang, periode putaran pertama, kedua, dan seterusnya," jelas Rubiyo.
Saksikan video di bawah ini: