Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.
"Yang bersangkutan tidak bisa datang dalam pemeriksaan hari ini karena alasan kesehatan. Tentu kami akan jadwalkan pemanggilan ulang sesuai kebutuhan proses penyidikan ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Dia mengatakan, surat yang dikirimkan Setya Novanto tentang ketidakhadiran di pemeriksaan KPK hari ini, melampirkan keterangan dokter.
Advertisement
Febri mengatakan, pihaknya akan tetap kembali memanggil saksi-saksi yang tak hadir dalam jadwal pemeriksaan. Diharapkan, para saksi bisa hadir demi kepentingan diri mereka sendiri.
"Daripada tidak hadir sehingga tidak mendapat kesempatan klarifikasi dan mendapat informasi lebih lanjut," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, setidaknya penyidik sudah memeriksa sekitar 140 saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Febri mengatakan, masih banyak saksi-saksi yang ingin dihadirkan penyidik.
"Di pengadilan kita memanggil sekitar 130 saksi, namun tentu pemanggilan saksi disesuaikan kebutuhan dalam proses pembuktian ditahap penyidikan," kata dia.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahaptari menyampaikan kabar kondisi kesehatan Setya Novanto. Hani mengatakan, Setya Novanto sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya tersebut.
"Pak Setya Novanto sudah beberapa hari ini kesehatannya menurun sehingga tidak bisa melakukan aktivitas. Beliau sekarang sedang sakit vertigo," ujar Hani saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta.
Dalam perkara e-KTP, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Pengusaha Andi Narogong saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: