Setya Novanto: Rp 574 M itu Banyak Sekali, Bawanya Pakai Apa?

Setya Novanto kembali menegaskan tidak menerima uang sebesar Rp 574 miliar dari pengusaha Andi Narogong.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jul 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 17:15 WIB
Setya Novanto Akhirnya Angkat Suara soal Penetapan Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto saat akan meninggalkan ruangan konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7). Setnov mengaku akan mengonsultasikan dengan kuasa hukum serta keluarganya terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membantah menerima uang ratusan miliar dari pengusaha Andi Narogong dalam kasus proyek e-KTP. Sanggahan disampaikan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya membantah, Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta kepada semua pihak untuk tidak membesar-besarkan tuduhan bahwa dirinya menerima aliran uang Rp 574 miliar dari pengusaha Andi Narogong. Menurut Setnov, tuduhan itu merupakan bentuk penzaliman terhadap dirinya.

"Jadi saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima. Ini merupakan penzaliman dan tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada. Saya mohon untuk bisa dimengerti," ujar Setya Novanto di di Kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Ia kembali menegaskan tidak menerima uang sebesar Rp 574 miliar dari pengusaha Andi Narogong. Setya Novanto bahkan mempertanyakan bagaimana cara dirinya menerima uang sebanyak itu.

"Jadi masalah Rp 574 M itu saya tidak pernah menerima. Ini kan uang yang sangat besar sekali Rp 574 miliar, bawanya pakai apa, transfernya bagaimana, uangnya dimana? Besar sekali," beber dia.

Setnov lalu menyebut bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Andi Agustinus atau Andi Narogong sudah mencabut tuduhan dirinya menerima aliran uang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)persidangan kasus e-KTP.

"Saya sudah katakan bahwa dalam fakta persidangan itu pada 3 April 2017, saudara Nasar (Nazaruddin) sudah mengatakan mencabut adanya pernyatan-pernyataan di dalam BAP dan sudah membatalkan sehingga dan saudara Andi pada tanggal 29 Mei dalam fakta persidangan juga sudah mengatakan tidak ada," tegas Setya Novanto.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya