Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
HTI Resmi Dibubarkan, Begini Situasi Markasnya
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
diperbarui 19 Jul 2017, 15:17 WIBDiterbitkan 19 Jul 2017, 15:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Ceria Usai The Fed Pangkas Suku Bunga
6 Hal yang Bisa Jadi Penyebab Kamu Menstruasi 2 Kali dalam Sebulan
Polusi Karbon dari Jet Pribadi Melonjak dalam 5 Tahun Terakhir: Orang Kaya yang Berulah, Orang Miskin Menanggung Dampaknya
BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Resmi Bertarif Mulai 8 November 2024
Ruben Amorim Tiba, 1 Pemain Terpinggir Manchester United Tolak Didepak pada Januari 2025
Jaga Kesehatan Gigi dengan Vitamin D, Dokter Jelaskan Manfaatnya
Resep Popcorn Karamel Lezat, Nikmati Sensasi Bioskop di Rumah
Wenny Ariani Klaim yang Kali Pertama Minta Rezky Aditya Tes DNA Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Cek Fakta: Klarifikasi Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Abdul Mu'ti
Panduan Diet Sehat untuk Penderita Diabetes, Bisa Makan Nasi Putih Tanpa Rasa Bersalah!
5 Kesalahan Chatting Gebetan yang harus Dihindari