Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
HTI Resmi Dibubarkan, Begini Situasi Markasnya
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
diperbarui 19 Jul 2017, 15:17 WIBDiterbitkan 19 Jul 2017, 15:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra di Indonesia
Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra Resmi Meluncur
Sejarah Tradisi Hajat Laut, Sebuah Warisan Budaya Nelayan di Pangandaran
Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Magelang, Dibagi dalam 3 Gelombang
Mengenal Asteroid yang Akan Jadi 'Sahabat Sementara' Bumi
Kebijakan Harga Gas Murah Dongkrak Pendapatan Pajak
Hidup Serba Sulit hingga Dirundung Kegelapan, Buya Yahya Bagikan Istighfar Ini Agar Bisa Terang Benderang
Lebih Cepat, Prabowo Setop Impor 3 Komoditas Penting Ini akhir 2025
Menteri Andi Agtas Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Minerba
4 Pemain Timnas Indonesia yang Bersinar di Eropa Pekan Ini: dari Marselino Fedinan hingga Eliano Reijnders
Waspada, Jakarta Masih Rawan Kebakaran
Donald Trump Putuskan AS Keluar dari WHO, Apa Dampaknya pada Kesehatan Global?