HTI Resmi Dibubarkan, Begini Situasi Markasnya

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Jul 2017, 15:17 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 15:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya