Menkumham: Fraksi yang Tak Setuju UU Pemilu Silakan Gugat ke MK

Menkumham Yasonna H Laoly mengaku tidak ambil pusing terkait fraksi yang memilih walk out saat rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pemilu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jul 2017, 12:55 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 12:55 WIB
Advokat Pengawal Pancasila Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saat memberikan arahan dihadapan advokat FAPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/7). FAPP mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tidak ambil pusing terkait fraksi yang memilih keluar atau walk out saat rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pemilu menjadi UU Pemilu. Yasonna mengatakan, palu tanda pengesahan UU Pemilu sudah diketok pimpinan DPR.

"Kan UU Pemilu sudah diketok, ada empat fraksi yang tidak setuju. Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang walk out sah-sah saja," kata Yosanna saat ditemui di Gedung Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Dia pun mempersilakan fraksi yang tidak puas atas keputusan rapat paripurna yang memutuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 - 25 persen, mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal UU Pemilu silakan, itu mekanismenya ada. Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang. Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana, silakan," tutur politikus PDIP itu.

Terkait Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut walk out dalam rapat pengesahan Revisi UU Pemilu, Yasonna pun tidak ikut ambil pusing. Meskipun, PAN merupakan salah satu partai pendukung pemerintah.

"Itu urusan lain. Itu silakan saja (walk out)," tandas Yasonna.

Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN memutuskan walk out dari voting pengesahan RUU Pemilu. Mereka menolak voting untuk memilih Paket A atau Paket B.

Pimpinan sidang paripurna DPR Setya Novanto, kemudian bertanya kepada anggota dewan yang tersisa, "dengan begitu apakah RUU Pemilu mengambil Paket A? Apakah bisa disetujui?"

Maka diputuskan, Revisi UU Pemilu disahkan dengan memuat materi-materi yaitu presidential threshold 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, dan metode konversi suara saint lague murni.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya