Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari.
"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Advertisement
Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujar dia seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah UU," kata Tjahjo.
Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Sebelumnya, Partai Gerindra menyatakan akan melakukan uji materi terkait UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari.
Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pileg dan pilpres dilakukan secara bersamaan.
Karena itu, menurut Fadli, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden.
Saksikan video di bawah ini: