Pansus Angket KPK Panggil Eks Anak Buah Nazaruddin, Yulianis

Pansus akan mendalami keterangan Yulianis, mulai dari proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 24 Jul 2017, 15:57 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 15:57 WIB
Mantan Anak Buah Nazarudin Bersaksi di Pasus Hak Angket
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis bersalaman dengan ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunadjar usai memenuhi panggilan Pansus hak angket untuk KPK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta -r Pansus Hak Angket KPK memanggil mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Bekas anak buah Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, akan dimintai keterangan terkait penyimpangan yang diduga dilakukan KPK.

"Beliau (Yulianis) kan orang yang pernah berurusan dengan KPK. Juga pernah terang-terangan menulis di akun Twitternya, beberapa penyimpangan KPK," ujar Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ia mengatakan, Pansus akan mendalami keterangan Yulianis mulai dari proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK. Hal itu terkait perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin.

Masinton menambahkan, Pansus juga akan membahas terkait perusahaan yang masih dikendalikan Nazaruddin. Padahal posisi Nazaruddin berada di tahanan KPK sejak Agustus 2011 untuk kasus korupsi Wisma Atlet.

"Namun perusahaannya masih beroperasi dan dioperasikan dari dalam penjara. Nah, di mana sistem pencegahan KPK? Kok koruptor yang sudah ditahan KPK masih menjalankan praktik bisnisnya dari dalam penjara?" ujar Masinton.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK telah menemui beberapa pihak. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para narapidana KPK di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Pansus Angket KPK juga bertemu jajaran Polri, bahkan menyerahkan rekaman CCTV terkait OTT BPK perihal suap opini WTP di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya