Koalisi Selamatkan KPK Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK

Permohonan tersebut guna meminta MK untuk menafsirkan kewenangan hak angket DPR untuk KPK

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Jul 2017, 17:06 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 17:06 WIB
Aktivis Parodikan Pertemuan Pansus Hak Angket KPK dengan Napi Korupsi
Aktivis mengangkat tulisan bertema satir usai memparodikan adegan pertemuan anggota Pansus Hak Angket KPK dengan narapidana kasus korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/7). Mereka mengkritisi pertemuan tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Selamatkan KPK yang terdiri dari  mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan dari YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan permohonan tersebut guna meminta MK untuk menafsirkan mengenai Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 199 ayat 3 tentang kewenangan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan keputusan MK nomor 12, 16 dan 19 tahun 2006, KPK merupakan lembaga independen yang tidak diawasi oleh lembaga manapun.

"Kami berpendapat bahwa DPR tidak berwenang untuk melakukan hal angket kepada KPK," ucap Isnur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Menurut dia, hak angket hanya bagian dari politik atau serangan balik kepada KPK akibat penyelidikan e-KTP dan beberapa kasus lain.

Tak hanya itu, Isnur mengatakan secara prosedur penyetujuan dan perjalanan angket untuk KPK di DPR itu terdapat kesalahan. Sehingga, kata dia, hal tersebut menyalahi aturan yang ada.

"Jadi kalau menurut Pasal 199 ayat 3 itu arus dihadiri minimal setengah Anggita DPR minimal 280. Setengah yang hadir juga harus disetujui oleh setengah peserta dari forum yang hadir," papar dia.

Saat pengajuan permohonan tersebut, Isnur mengaku telah membawa berkas yang telah telah disertai surat kuasa dan daftar bukti. "Kami membawa berkas lengkap 12 rangkap, permohonan ditandatangani kemudian ada surat kuasa dan daftar bukti yang ada," jelas Isnur.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya