Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa mantan petinggi Pertamina dalam kasus dugaan korupsi. Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Umum (Dirum) Pertamina Waluyo.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011.
Baca Juga
"Betul kita periksa," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Kombes Indarto di Gedung Ombusman Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya untuk mengetahui pengawasan di Pertamina. Selain dua petinggi Pertamina, Bareskrim juga memeriksa Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.
"Kita juga periksa dari pihak Pemkot Jaksel dan bagian pengawasan Pertamina. Total hari ini ada lima saksi," kata dia.
Namun pemeriksaan, Karen lolos dari pantauan awak media yang menunggunya di lantai dasar Gedung Ombusdman. Saat pemeriksaan usai, Karen tidak keluar melalui pintu utama Gedung Ombudsman. Awak media sempat berlari menuju tangga darurat namun tetap tak melihat Karen.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka korupsi. Gatot dijadikan tersangka sejak 15 Juni 2017.
Sebanyak 27 saksi sudah diperiksa termasuk penyitaan sejumlah barang bukti. Menurut BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 40 miliar.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: