Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK menghadirkan Muhtar Ependi, terpidana kasus pemberian keterangan palsu sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang.
Dalam keterangannya, Muhtar mengaku pernah didatangi beberapa orang utusan mantan Jubir KPK Johan Budi untuk penawaran aset yang akan diamankan pada 2016 lalu.
"Penawaran itu harta yang disita dapat kembalikan jika dibagi dua. Orang utusannya bilang mumpung mau Lebaran, kawan-kawan mau Lebaran, harta bisa dibalikin apabila mau tanda tangan," ucap Muhtar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Tetapi, dia menegaskan menolak untuk mengambil penawaran tersebut. Sebab, dia beralasan harta itu bukanlah hasil korupsi, tetapi hasil jerih payahnya.
Kata Muhtar harta yang dijanjikan tersebut yaitu 25 mobil, 24 motor, tiga rumah dan dua bidang tanah.
"Saya tidak mau, bukan korupsi, itu harta halal. Iya seharusnya KPK balikin harta itu, soalnya memang sudah dijanjikan akan dibalikin," ujar dia.
Mengenai identitas orang yang mendatanginya, Muhtar tidak mengingat namanya. Tetapi dia masih menyimpan nomor tersebut.
"Ketiga orang itu bukan orang KPK. Tapi salah satu orang itu mengaku kalau asli Yogyakarta," jelas Muhtar.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: