Resmi, Negara Hadir Lindungi TKI melalui Jaminan Sosial

Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 30 Jul 2017, 20:06 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2017, 20:06 WIB
Resmi, Negara Hadir Lindungi TKI melalui Jaminan Sosial
Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Tulungagung Di Pendopo Bupati Tulungagung Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2017, berkumpul ribuan keluarga TKI, aktivis peduli buruh migran, wartawan dan pejabat pemerintah. Mereka ikut menjadi saksi peluncuran secara resmi transformasi Perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Pukulan Kentongan tangan menteri yang dekat dengan ulama dan pesantren itu menandai berakhirnya penyelenggaraan Asuransi TKI melalui Konsorsium pada 31 Juli 2017. Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada TKI dan keluargnya," Tegas Hanif.

Dalam sambutannya, Hanif mengatakan Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain itu, KPK telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management melalui BPJS.

"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," kata Hanif.

Direktur Migran Care Wahyu Susilo menjelaskan skema perlindungan TKI melalui BPJS ini merupakan hasil kajian NGO, KPK dan Kemnaker yang dilakukan sejak tahun 2013.

"Prinsipnya, jaminan sosial TKI harus diselenggarakan oleh institusi negara yang tidak berorientasi profit. Pemanfaatan dana iuaran TKI, harus dikembalikan seutuhnya untuk kesejahteraan TKI dan keluarganya. Transformasi ke BPJS ini keputusan tepat Pemerintah Jokowi, karenanya harus di dukung banyak pihak", terang Wahyu.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang handal serta jaringan yang luas.

"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus.

Ditambahkan Agus, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di dalam dan luar negeri serta berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan TKI.

Berikut adalah beberapa manfaat yang akan diperoleh TKI dari BPJS Ketenagakerjaan.Jika TKI mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas. Santunan cacat lebih lengkap dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta. Biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta dan diberi alat bantu atau alat ganti.

Jika TKI meninggal dunia, apapun sebabnya, diberi santunan kematian Rp 85 juta dan beasiswa untuk maksimal dua anaknya sampai jenjang pendidikan S1 atau beasiswa pelatihan kerja. Untuk TKI korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya dan hilang akal budi, diberi santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 100 juta.

Iuran wajib yang harus dibayar TKI sebesar Rp 370 ribu yang berlaku untuk masa jaminan selama 30 bulan. Untuk masalah PHK, disediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diikuti TKI. Pada saat terkena PHK, TKI bisa mengambil manfaatnya.

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya