Liputan6.com, Jakarta - Tora Sudiro keluar dari ruangan pemeriksaan di Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat. Tora yang memakai penutup wajah tidak ditemani sang istri, Mieke Amalia, saat dibawa dari lantai empat menuju ruang konferensi pers lantai dua.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (4/8/2017), Tora ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras dumolid setelah diperiksa kurang dari 24 jam.
Tora dianggap melanggar Undang-Undang Psikotropika Tahun 97 Pasal 62 Nomor 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara sang istri sudah dibebaskan dan kembali ke rumah.
Advertisement
Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Tangerang Selatan, Kamis siang. Petugas mendapati 30 butir dumolid atau jenis obat penenang yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat.
Tora Sudiro yang namanya melesat lewat film Arisan saat ini tengah sibuk mempromosikan film terbarunya berjudul Warkop DKI Reborn II. Sementara Mieke Amalia tengah syuting sinetron di salah satu TV swasta yang tayang setiap hari.