Marsekal Muda SB Jadi Tersangka Baru Kasus Heli AW-101

Tersangka berinisial SB yang merupakan Mantan Asisten Perencana untuk Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Agu 2017, 17:24 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 17:24 WIB
20170209- Helikopter AW 101-Jakarta- Widodo S. Jusuf
Pengadaan heli ini berawal pada 2015, ketika TNI AU ingin membeli heli yang peruntukannya buat heli VVIP kepresidenan Jakarta, Kamis (9/2). Jokowi menolak karena merasa pesawat kepresidenan Super Puma masih cukup laik. (Liputan6.com/ Widodo S.Jusuf/Pool)

Liputan6.com, Bali - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan tersangka baru kasus pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101 yang diduga merugikan negara hingga Rp224 miliar.

Tersangka berinisial SB yang merupakan Mantan Asisten Perencana untuk Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

"Penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko usai mendampingi Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Rapimnas Hanura, Bali, Jumat (4/8/2017).

Dia menuturkan, SB merupakan salah satu inisiator dalam pembelian helikopter tersebut.

Dodik menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya sudah mengantongi bayangan inisiator kasus ini dengan menggali dari keterangan berbagai saksi.

"Kami kejar terus dimana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," jelas Dodik.

SB dikenakan sejumlah pasal, yakni pasal 103 KUHP Militer yaitu memerintahkan melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada perintah presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW-101.

SB juga dijerat menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak penting.

Selain itu juga, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tandas Dodik.

Sebelumnya, total sudah ada lima tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Empat merupakan dari TNI yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS,  Marsma FA dan Letkol WW, serta Pelda SS.

Sementara satu tersangka merupakan pihak swasta Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yakni Irfan Kurnia Saleh.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya