Puspom TNI Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Heli AW 101

Dodik menyebut, setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, masih tidak menutup kemungkinan akan ada lagi nama tambahan yang terjerat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jun 2017, 21:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 21:16 WIB
Heli AW 101
Maiden Flight Helikopter Agusta Westland AW101 di Yeovil, Inggris (www.rotorblur.co.uk)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westlan (AW) 101, Pusom TNI menambah satu orang lagi. Dia merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS.

"Maka hari ini kami ingin menyampaikan satu orang tersangka dari TNI AU Kolonel Kal FTS SE yang perannya sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan," tutur Mayjen Dodik Wijanarko saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Dodik menyebut, setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, masih tidak menutup kemungkinan akan ada lagi nama tambahan yang terjerat.

"POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK. Itu masih terus melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan," jelas Dodik.

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Ketiganya dari TNI AU, yakni dua perwira Marsma FA, dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi, Pelda SS.

Dalam kasus ini, KPK juga telah gelar perkara atau ekspose, terkait dugaan keterlibatan PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan ini sempat digeledah Puspom TNI dan KPK. Temuan-temuan dalam penggeledahan kini masih dipelajari penyidik KPK.

Pembelian Helikopter AW-101 tidak disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Heli ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 715 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya