Menag Lukman: Kemenag Tidak Lagi Kelola Dana Haji

Lukman menjelaskan, BPKH akan menjalankan tugas tersebut setelah enam bulan resmi pelantikan.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Agu 2017, 14:16 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 14:16 WIB
20160704-Hasil Sidang Isbat, 1 Syawal 1437 H Jatuh pada Rabu 6 Juli 2016
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat menyampaikan hasil sidang Isbat awal Syawal di Jakarta, Senin (4/7). Berdasar sidang isbat, 1 Syawal 1437 H jatuh pada Rabu (6/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seluruh pengelolaan dana haji akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, Kemenag tidak lagi mengelola dana haji.

"Dana haji semua akan menjadi kewenangan penuh BPKH, tidak lagi pada Kementerian Agama. Sekarang mereka sedang melakukan konsolidasi secara serius, agar segera bisa menjalankan fungsi dan tugasnya," ucap Lukman di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Agustus 2017.

Lukman menjelaskan, BPKH akan menjalankan tugas tersebut setelah enam bulan resmi pelantikan.

"Undang-undang mengatakan terhitung sejak enam bulan mereka dilantik dan ditetapkan sudah berjalan," ujar dia.

Kendati demikian, Lukman mengimbau, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal ini. Sebab dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, sudah dijelaskan secara detail dan hal terpenting adanya transparansi anggaran.

"Transparansi jadi pembuktian kinerja BPKH. Dalam UU juga sudah jelas BPHK harus membuat renstra (rencana strategis) dan setiap enam bulan, untuk menyampaikan kepada Presiden, DPR di komisi yang membidangi keuangan dan haji," ujar dia.

Menurut Lukman, keuangan haji hingga 30 Juni 2017 mencapai Rp 99,34 triliun, dan laporan ini akan diberikan kepada BPHK secara bertahap.

"Kalau dana semuanya, tapi skema Kemenag akan menyiapkan laporan seluruh dana akhir Agustus, dan detailnya akan menunggu selesai ibadah haji pada akhir Oktober," Lukman menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya