Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela terdakwa Miryam S Haryani, Senin (7/8/2017). Miryam menjadi terdakwa atas kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada sidang hari ini, nasib politikus Hanura itu akan diputuskan. Artinya, persidangan bisa dihentikan atau akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Advertisement
Baca Juga
Pada eksepsinya, Senin 24 Juli 2017 lalu, Miryam meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepadanya. Dia berargumen dugaan pemberian keterangan palsu yang menimpanya ada di ranah pidana umum, bukan di KPK yang berwenang di ranah tindak pidana korupsi.
"Perbuatan yang didakwa jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan yuridiksi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi yuridiksi pidana umum," ujar kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017 lalu.
Pada kesimpulan eksepsinya, tim pengacara menyatakan hak jaksa penuntut umum dalam perkara ini harus gugur demi hukum.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa penuntut umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut," kata Heru.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tak benar. Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dalam kasus e-KTP.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: