Liputan6.com, Jakarta - Komika Mukhadly MT alias Acho mengaku enggan untuk menempati huniannya di Apartemen Green Pramuka. Hal itu lantaran pengelola tidak memberikan layanan yang menghormati penghuni sebagai pemilik.
"Per malam ini saya ga mau kayaknya. Karena peraturan parkir aneh lagi," tutur Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Menurut Acho, sejumlah peraturan diberlakukan pengelola tanpa bermusyawarah dengan pemilik unit apartemen. Hal terkecil menurutnya masih soal lahan parkir. Penghuni kini tidak diperkenankan menempati parkiran B1 dan B2 lantaran alasan untuk pengunjung mal.
Advertisement
"Jadi di awal saat saya beli, saya disebut bebas parkir dimana saja dengan bayar bulanan Rp 200 ribu. Tapi seiring berjalan waktu ada peraturan sepihak. Untuk parkir hanya di satu tempat. Dan kalau kita pindah parkir kita kena tarif jam-jaman," jelas dia.
Acho bersyukur mendapat banyak dukungan moril dari para penghuni apartemen lainnya. Meski mengaku terbebani secara psikologis atas perkara tersebut, dia akan tetap bersikap kooperatif meski nantinya harus menghadapi pengadilan.
"Kita kan posisinya pemilik, sedang mereka hanya pengelola. Jadi harusnya mereka sampaikan berapa tarif yang ditentukan," ujar dia.
Apalagi, lanjut dia, menurut undang-undang rusun, pengembang pengelola itu hanya boleh satu tahun pertama. Tahun berikutnya sudah harus diserahkan ke P3SRS.
"Masalahnya pengembang tidak mau mengakui eksistensi P3SRS. Jadi selama ini kami terpaksa bayar ke pengelola yang tidak punya legalitas terhadap gubernur," Acho menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: