Polisi: Ahli Menyatakan Acho Cemarkan Nama Baik Apartemen

Argo Yuwono menyatakan, Acho dan pihakapartemen sempat melakukan mediasi tapi buntu

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Agu 2017, 12:58 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 12:58 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Depok - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan perkembangan kasus yang menimpa stand up comedian Muhadkly MT alias Acho yang berujung ke meja hijau.

Argo mengatakan, Acho dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik pada November 2015 silam.

Dalam perjalananannya, mediasi sempat ditawarkan, namun prosesnya berjalan buntu. "Sampai saat ini (mediasi) belum ada perkembangan," ucap dia saat berkunjung ke Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).

Sehingga penyelidikan dilanjutkan, dan pada 12 Juni 2017, mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sudah memanggil sejumlah saksi ahli pidana, bahasa, ITE, semua menyatakan bahwa ada pidana di situ," ujar dia.

Dia menyatakan, proses hukum kasus Acho sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalaupun, tersangka merasa keberatan silakan berdebat di pengadilan.

"Tanggal 27 kemarin mendapatkan surat P21, dan hari ini yang bersangkutan tersangka Acho sudah di Polda Metro, nanti akan kita kirim ke kejaksaan untuk tahap 2," ujar Argo.

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Marketing Communication Manager Green Pramuka City, Andreka Irvandawisnu, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apa pun mengenai kasus ini.

Dia menyatakan, pihak manajemen masih akan menggelar rapat dalam rangka menanggapi permasalahan Green Pramuka dengan Acho.‎ "Nanti di manajemen ada briefing, nanti saya undangan untuk klarifikasi semuanya," ujar dia saat dihubungi.

Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.

Kasus ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya