Liputan6.com, Jakarta - Aksi main hakim sendiri masih saja terjadi di Indonesia. Yang teranyar, M Alzahra alias Joya , harus meregang nyawa setelah warga menganiaya dan membakarnya di Pasar Muara Bakti, Babelan. Joya dituduh mencuri amplifier Musala Al Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ternyata, aksi ganas warga yang melakukan pembakaran hidup-hidup tak hanya terjadi di Bekasi saja. Sebelum itu, ada peristiwa serupa yang juga menelan korban.
Seperti yang terjadi di Tangerang. Di tempat tersebut, seorang warga meregang nyawa setelah dibakar sekelompok massa lantaran korban membegal motor. Peristiwa serupa juga berlangsung di Pamekasan, Madura. Seorang pencuri toko kelontong mengalami luka bakar setelah aksinya diketahui warga.
Advertisement
Meski mereka melakukan tindak pidana, aksi main hakim sendiri hendaknya tidak boleh terjadi di bumi pertiwi. Terlebih dengan membakar korban hingga tewas. Ini karena aksi brutal tersebut tidak dibenarkan di negara hukum seperti Indonesia.
Dari penelusuran Liputan6.com, ada tiga kejadian pembakaran hidup-hidup yang pernah terjadi di berbagai daerah. Mana saja? Berikut ini uraiannya:
Â
Pembakaran di Tangerang
Sekelompok warga membakar begal motor di Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa 24 Februari 2015. Korban merupakan satu dari empat pelaku begal yang beraksi di kawasan tersebut.
Kejadian berawal saat Wahyu Hidayat berkendara di Jalan Bambu Kampung Buaran, RT 03/03, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, dini hari. Dia membonceng Sri Astriani.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku bersama tiga temannya memepet Wahyu. Pelaku yang berjumlah empat orang itu mengendarai motor. "Tiba-tiba (pelaku) membacok saya di bagian tangan," ujar Sri.
Dalam kondisi terluka, Wahyu dan Sri melawan dengan berteriak meminta pertolongan kepada warga. Mendengar teriakan itu, ratusan warga berhamburan keluar rumah dan mengepung empat pelaku. Akhirnya, satu dari pelaku ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Dia pun babak belur hingga pelaku meregang nyawa setelah warga membakarnya hidup-hidup.
"Satu pelaku tewas dibakar massa. Kita masih menyelidiki kasus ini," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Alponso.
Setelah dua hari kejadian, identitas korban terungkap. Seorang perempuan bersama keluarga mendatangi kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis 26 Februari 2015. Perempuan itu mengaku sebagai keluarga dari begal yang tewas nahas pada Selasa 24 Februari setelah tertangkap warga karena berusaha merampas sepeda motor.
Meski enggan menyebutkan nama, wanita tersebut mengaku ibu dari pelaku berinisial H (21) dan beralamat di Jalan Inpres 5 no 36 RT 04/06 Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Ada ibu yang mengaku keluarganya, meminta izin untuk membawa pulang jasad dan mengubur anaknya itu," ujar Bachtiar Alfonso.
Setelah dimintai keterangan, jasad H pun langsung dibawa keluarga untuk kemudian dikebumikan. "Kami berikan izin, bagaimana pun juga mereka adalah keluarganya," kata Bachtiar. Dia memastikan, pelaku bukan warga Kota Tangerang Selatan.
Advertisement
Pembakaran di Pamekasan
Kejadian serupa juga pernah berlangsung di Pamekasan, Madura. Dalam video yang beredar, terekam seorang pencuri motor dibakar hidup-hidup.
Namun setelah diklarifikasi, kasus tersebut bukanlah pencurian sepeda motor, melainkan korban mencuri di salah satu toko milik warga di Desa Karangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, pada 22 Mei 2017.
Warga lalu menangkap pencuri itu dan langsung diikat sebelum akhirnya dibakar hidup-hidup. Kasus main hakim sendiri itu, menurut Kepala Desa Musyaffak, terjadi lantaran petugas lambat datang ke tempat kejadian perkara.
"Saat ada laporan bahwa ada pencuri tertangkap, kami telah melaporkan kepada petugas. Akan tetapi, polisi lambat tiba di tempat kejadian perkara," Musyaffak menjelaskan.
Meski pencuri tersebut terlihat kesakitan, disebutkan korban tidak mengalami luka parah. Dia hanya terluka di bagian kaki.
Pembakaran di Bekasi
Peristiwa sadis yang teranyar menimpa M Alzahra atau Joya (30). Hidup pria kelahiran 35 tahun lalu itu harus berakhir tragis. Warga Kampung Kavling Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, tersebut tewas dengan cara dianiaya lalu dibakar hidup-hidup oleh warga.
Kejadian ini menimpa setelah Joya dituduh mencuri tiga amplifier di Musala Al-Hidayah di Babelan, Selasa 1 Agustus 2017 petang.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi menyelidiki 10 orang saksi. Dari pemeriksaan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan pembakaran Joya.
"Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebagai sekuriti di Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo membeberkan, peran kedua pelaku adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi. Namun, keduanya tidak terlibat aksi pembakaran.
"Peran N adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," papar dia.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain, termasuk yang terlibat dalam aksi pembakaran. Hingga saat ini, polisi belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran Joya.
"Masih didalami ya jumlahnya. Pastinya akan terus berkembang," ucap Argo.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-di Depan Umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement