Sidang Buni Yani Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Ahok sebagai Saksi

Namun, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menyebut Ahok tidak akan hadir dalam persidangan Buni Yani.

oleh Devira PrastiwiRita Ayuningtyas diperbarui 08 Agu 2017, 07:56 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 07:56 WIB
20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani rencananya dilanjutkan Selasa (8/8/2017). Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, itu akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. Ini sisa empat yang belum, makanya kita panggil sekalian," ujar JPU Andi M Taufik usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 25 Juli 2017.

Namun, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan hadir dalam persidangan Buni Yani.

Terlebih, pihaknya belum menerima surat dari pengadilan soal pemanggilan Ahok menjadi saksi dalam kasus ini.

"Setahu saya dia (Ahok) tidak hadir. Saya sih belum lihat (surat pemanggilan Ahok menjadi saksi), tetapi yang jelas setahu saya tidak hadir," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Dia mengaku, terakhir bertemu bertemu Ahok beberapa waktu lalu juga tidak ada surat pemanggilan saksi kasus Buni Yani.

"Jumat saya ketemu (Ahok) enggak ada (surat pemanggilan), hari ini Pak Ahok juga bilang tidak. Enggak ada surat pemanggilan Pak Ahok," jelas Wayan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Namun, jaksa kembali mengonfirmasi bahwa kehadiran Ahok di sidang Buni Yani masih belum pasti.

Jaksa Andi M Taufik menambahkan, jika Ahok tidak memenuhi panggilan bersaksi, maka persidangan tetap berlangsung dan sah.

"Jadi kebetulan juga ditingkat penyidikan yang bersangkutan itu sudah di sumpah seusai dengan Pasal 162 ayat 2 jadi keterangannya itu sama nilainya kalau tidak ada itu dibacakan," kata Andi M Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Senin.

Andi mengatakan, atas dasar itu, keterangan Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, dapat diminta kepada majelis hakim hanya dibacakan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya