Liputan6.com, Jakarta - Polri bekerja sama dengan Kepolisian Taiwan terus mengusut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 ton di kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten beberapa waktu lalu. Kini, pengendali barang haram dalam jumlah fantastis itu telah ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga orang yang berperan sebagai pengendali penyelundupan ditangkap Kepolisian Taiwan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB, AP alias Aping, dan AP alias Apau.
Baca Juga
"Jadi setelah kita periksa 5 tersangka ABK dan 3 tersangka penjemput barang itu, kami berikan info kepada Kepolisian Taiwan. Dari 15 Juli sampai 2 Agustus, Kepolisian Taiwan informasikan ke kami bahwa sudah ditangkap," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017.
Advertisement
Dua dari tiga pelaku diketahui sempat berada di Malaysia saat penyelundupan sabu 1 ton ke Indonesia berlangsudng. Sementara peran satu tersangka lainnya masih didalami.
Dalam waktu dekat ini, kata Nico, pihaknya akan mengirim penyidik Polri ke Taiwan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengendali tersebut. Polri akan menggali keterangan bagaimana para tersangka bisa menyelundupkan sabu seberat 1 ton itu.
"Pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana cara mereka menunjuk kapten kapal, lalu mengambil barang di Myanmar, lalu mengantar barangnya untuk siapa," tutur Nico.
Pertanyaan langsung kepada para pengendali ini dianggap penting untuk menginventarisasi modus-modus penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Indonesia.
"Yang jelas pengendali sudah tertangkap, jadi kemungkinan kita bisa membuka jaringan yang lebih luas lagi," ucap Nico.
Vonis Mati Menanti
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten, pada Kamis 13 Agustus 2017 lalu.
Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Satu di antaranya ditembak mati lantaran berupaya melawan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 tersangka berikut kapal yang digunakan mengangkut sabu tersebut di kawasan Riau.
Nico menyatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dikirim ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah ditunjuk. Ia berharap para tersangka dihukum mati.
"Kami berharap dapat dituntut hukuman mati dan divonis hukuman mati karena jumlahnya luar biasa. Yang 100 hingga 200 kilogram saja sudah ada yang pernah dihukum mati, masa ini di atasnya kok tidak," ucap Nico.
Advertisement