Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MY yang diduga menyebarkan konten porno berbayar.
Penangkapan dilakukan, akhir Juli 2017 dan dipimpin langsung Kepala Unit Kejahatan Siber AKBP Irwansyah.
Advertisement
Menurut Irwansyah, modus tersangka adalah menyebarkan konten porno melalui situs berbayar. Situs tersebut tercatat memiliki 145 ribu anggota.
"Dalam enam bulan terakhir tersangka memperoleh uang Rp 15 miliar dari jasa iklan, serta uang hasil penarikan uang member sebesar Rp 100 ribu-150 ribu per enam bulan," kata Irwansyah, Rabu (9/8/2017).
Dari uang tersebut, setiap anggota akan diberikan akses untuk membuka konten porno yang tersedia di dalam situs yang dikelola MY.
Polisi mengamankan uang Rp 200 juta, dua unit mobil, dan sebuah laptop. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak video di bawah ini: