Pengelola Green Pramuka Belum Pernah Bertemu Langsung dengan Acho

Acho menyebut bahwa yang disampaikannya itu merupakan bentuk perwakilan dari keresahan penghuni lainnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Agu 2017, 15:51 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 15:51 WIB
Apartemen Green Pramuka
Apartemen Green Pramuka di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komika Muhadkly MT atau Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka. Acho dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui blog pribadinya.

Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, mengaku belum pernah bertemu dan mendapatkan keluhan secara langsung dari Acho sebagai salah satu penghuni salah satu unit. Padahal menurut dia, Acho membeli salah satu unit tersebut sejak empat tahun yang lalu.

"Hingga saat ini, Acho belum pernah bertemu dan tidak mau menemui kami. Durasi 2013-2017 juga sangat lama," ucap Rizal di Green Pramuka Squarepants, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Kata dia, pihaknya hingga saat ini, keluhan hanya dituangkan pada media sosial yang lebih merugikan banyak pihak yaitu pengelola dan penghuni.

Rizal menjelaskan, saat melakukan ikatan jual beli dalam surat perjanjian sudah jelas dan ditandatangani kedua belah pihak.

"Jangan sudah ditandatangani kemudian complain. Kalau dia memprotes fasilitas, harus paham dan sadar ini dalam proses pembangunan," ujar dia.

Sebelumnya, Acho menyebut bahwa yang disampaikannya itu merupakan bentuk perwakilan dari keresahan penghuni lainnya.

"Menurut saya, itu adalah bukti yang paling valid karena mereka adalah penghuni di sana. Jadi bukan saya saja. Yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman-teman saya ini," tutur Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Acho menyatakan, yang dituliskannya merupakan kebenaran. Semua yang diunggahnya terkait ketidaksesuaian janji fasilitas dari pengelola, selalu disertakan bukti dokumentasi foto.

"Saya sudah berkali-kali ajukan mediasi sesuai arahan penyidik, tapi ditolak. Alasannya karena tulisan saya telah menimbulkan terlalu banyak kerugian," jelas dia.

Kasus yang menimpa Acho berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya