Arief Poyuono Minta Maaf, Kader Muda PDIP Enggan Cabut Laporan

Fajri menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait laporannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2017, 15:53 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 15:53 WIB
PDIP Disamakan dengan PKI
Ketua Bidang Hukum Repdem Fajri Safii usai diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) enggan mencabut laporannya terhadap politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, atas ucapannya yang bernada kebencian terhadap PDIP. Arief telah meminta maaf secara tertulis terkait ucapannya.

"Itu tidak berpengaruh. Proses hukum ya tetap berjalan," ujar Ketua Bidang Hukum Repdem Fajri Safii usai diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Fajri menuturkan, proses hukum harus dilakukan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, terutama publik figur. Sebab, bagaimana pun ujaran kebencian dan fitnah tidak dibenarkan.

"Bahwa berpolitik harus beretika, ada koridor hukum yang membatasi gerak kita dalam bernegara. Jadi tidak boleh menghina parpol lain, kelompok lain, menjustifikasi kelompok lain," kata dia.

Apalagi, kata Fajri, menyamakan kelompok tertentu dengan partai terlarang, PKI. Sebab ia yakin, di Indonesia tidak ada lagi parpol atau kelompok yang memiliki paham komunisme seperti PKI.

Fajri menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, terkait laporannya beberapa hari lalu. Ini merupakan kali pertama ia diperiksa terkait kasus politikus Gerindra.

"Tadi kita jelaskan, salah satu alat bukti yang kita lampirkan adalah print out berita di Teropong Senayan dan Tribun Jabar. Kita udah serahkan ke penyidik," ucap dia.

Fajri menyebutkan, pihaknya enggan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke penyidik.

"Ini kan baru penyelidikan. Setelah itu polisi yang menyimpulkan apakah alat bukti sudah cukup atau belum," pungkas Fajri.

Repdem yang merupakan organisasi sayap PDIP ini melaporkan Arief Poyuono ke Mapolda Metro Jaya. Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap memfitnah dan menyudutkan PDIP.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Agustus 2017. Dia dilaporkan melanggar Pasal 156, 310, dan 311 KUHP tentang Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dan Fitnah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan kadernya terkait pernyataan 'Wajar PDIP disamakan dengan PKI'. Ia menulis dalam surat ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

"Bersama ini terkait pemberitaan di beberapa media massa yang menyebutkan pernyataan saya yang mengatakan, WAJAR SAJA KALAU PDIP SERING DISAMAKAN DENGAN PKI KARENA MENIPU RAKYAT, dengan ini saya mengklarifikasi bahwa saya tidak bermaksud mengatakan bahwa PDIP adalah PKI dan menipu rakyat," demikian surat Arief Poyuono yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya