Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap lima tersangka pengeroyokan dan pembakaran terhadap M Alzahra atau Joya. Pria 30 tahun itu dihakimi massa karena diduga kuat mencuri amplifier atau alat pengatur suara musala di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, Joya diduga kuat sebagai pelaku pencurian amplifier. Kendati, ia menegaskan aksi main hakim sendiri adalah perbuatan pidana.
"Ini kita ambil kesimpulan setelah kami mendalami seluruh saksi yang ada. Bahkan, saksi kunci saudara Rojali sebagai marbot Musala Al Hidayah berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Rojali, merupakan saksi yang sempat berada satu tempat bersama Joya di musala. Dia yang sadar amplifier di musala raib lantas mengejar Joya hingga kawasan Pasar Muara, yang jaraknya sekitar 4 kilometer.
Rojali berhasil menghentikan Joya dan mendapati amplifier milik Musala Al Hidayah di tangannya. Dalam pengecekan amplifier itu, Joya berusaha melarikan diri hingga tertangkap massa.
"Kemudian di situlah peristiwa pengeroyokan terjadi. Lalu Rojali berteriak 'ini bukan maling motor, tapi maling ampli'," ucap Asep menirukan Rojali.
Rojali berteriak agar massa tidak mengeroyok Joya. Namun massa yang telanjur emosi tak menggubris upaya Rojali mencegah aksi main hakim sendiri.
"Dia (Joya) sempat cium kaki Rojali minta maaf, 'maafkan saya pak ustaz', begitu. Namun massa tidak terbendung. Rojali sempat menghalau, tapi (jumlah) massa tidak berimbang, sehingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan MA (Joya)," Asep menandaskan.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: