Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 250 calon jemaah umrah melaporkan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Namun laporan tersebut hanya diwakili oleh belasan jemaah lainnya.
"Jadi 250 jemaah First Travel, korban ya. Yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andhika Surahman dan Annisa Hasibuan," ujar salah satu pelapor sekaligus korban, Pramana Syamsul Akbar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017).
Pramana yang berprofesi sebagai jaksa ini mengaku ditunjuk oleh 250 korban lainnya untuk bisa memproses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel. Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.
Advertisement
"Dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribuan (jemaah) dan akan disusulkan (lapor) ke Polda Metro Jaya," tutur dia.
Mengenai penangkapan Aniesa dan Andika, Pramana mengaku baru saja mengetahuinya. Dia pun berharap agar polisi dapat mengusut tuntas kerugian yang para jamaah. Selain itu, dia juga berharap dapat ganti rugi bersama jamaah lainnya.
Dalam pelaporan ini, Pramana membawa serta sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa dokumen-dokumen itu dikemas dalam sebuah koper dan diserahkan ke penyidik.
"Yang penting adalah bukti pembayaran, transfer ke First Travel," kata Pramana.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Andika dan Annisa yang merupakan pasangan suami istri ini dituding melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Saksikan video menarik di bawah ini: