Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Kita akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari ke mana, pada aset, itu pasti kita lakukan dan perkembangkan akan diberitahukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, (10/8/17).
Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.
Advertisement
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry Rudolf.
Jadi secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 550 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah.
Sebelum ditangkap pada Rabu kemarin, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakarta Pusat. Pihak First Travel ini, melakukan mediasi dengan Kemenag terkait sanksi administratif perusahaan tersebut.
Setelah mediasi, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan. Apabila sanggahan tersebut disetujui, pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.(Apriliana Nurul)
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: