Polisi Bongkar Sindikat Pencurian dan Penjualan Mobil Oplosan

Sindikat pencurain dan penjualan mobil oplosan ini semula mengikuti lelang mobil bekas kecelakaan dari perusahaan asuransi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Agu 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 14:46 WIB
Mobil Oplosan
Sindikat pencurain dan penjualan mobil oplosan ini semula mengikuti lelang mobil bekas kecelakaan dari perusahaan asuransi. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian dan penjualan mobil oplosan atau kanibal. Polisi telah menangkap empat tersangka masing-masing berinisial HFF (38), UTG (42), PPT (34), dan SGT (37).

"Mobil kanibal ini dalam artian kawinan dari surat-surat resmi, yang digabungkan dengan nomor rangka, dan nomor mesin pada blok mesin mobil hasil kejahatan pencurian," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto di kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Sindikat ini semula mengikuti lelang mobil bekas kecelakaan dari perusahaan asuransi, dengan tingkat kerusakan mencapai 70 persen. Dari pembelian itu, mereka mendapatkan dokumen lengkap.

Setelah mendapatkan mobil rusak berikut dokumennya, sindikat ini kemudian mencuri kendaraan yang memiliki spesifikasi sama. Mereka kemudian mengawinkan nomor rangka dan mesin pada mobil rusak, ke mobil hasil kejahatan tersebut dengan cara dilas.

"Seumpama ordernya Innova warna hitam tahun 2012, dia akan keliling mencari. Setelah dapat, diserahkan kepada kelompok ini," kata Anton.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual dengan harga normal di pasaran, karena telah memiliki dokumen lengkap hasil kanibal.

Keuntungan sindikat pencurian dan penjualan mobil oplosan ini pun besar, mereka bisa menjual dengan harga normal mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, mereka hanya membeli mobil rusak dari lelang sekitar Rp 15 juta, dan mobil hasil curian Rp 15 juta.

"Keuntungannya berlipat-lipat. Tapi saya ingatkan, ini adalah tindak pidana. Saya ingatkan jangan coba-coba melakukan. Karena kami tidak segan-segan untuk menindak tegas," Anton menegaskan.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. HFF bertugas memperbaiki kunci mobil, UTG sebagai penadah, PPT memutus GPS kendaraan, dan SGT sebagai eksekutor.

Polisi masih memburu LF yang merupakan otak sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini. LF adalah pembeli mobil rusak melalui sistem lelang, sekaligus berperan mengganti nomor rangka dan mesin kendaraan.

Polisi juga masih memburu tiga anggota sindikat pencurian dan penjualan mobil oplosan ini, yang bertugas sebagai eksekutor lainnya yakni S alias K, R, dan U. "Jadi LF ini minta dicarikan mobil kepada UTG sesuai spesifikasi mobil yang dibeli dari lelang. UTG menghubungi eksekutor, minta dicarikan pesanan mobil itu," Anton menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya