Polisi Tangkap 3 Pengoplos Mobil Curian di Tangsel

Para pelaku mengaku sudah mengoplos mobil curian sejak 6 bulan terakhir.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Agu 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 12:30 WIB
Pramita Tristiawati/Liputan6.com
Polisi tangkap 3 pengoplos mobil curian di Tangerang

Liputan6.com, Tangerang - Tim Buser Polsek Cisauk Tangerang Selatan mengamankan tiga pengoplos mobil curian, Rabu dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga mobil hasil kejahatan yang siap dipasarkan ke Sumatera.

Ketiga pelaku berinisial IR (49), BY (32) dan AK (40), merupakan penadah mobil hasil curian seorang DPO berinisial NY, yang saat ini masih dalam pengembangan polisi.

"Modusnya mereka mengawinkan sasis mobil hasil curian dengan mesin mobil bekas kecelakaan yang dilelang," kata Kapolsek Cisauk, AKP Abdul Kohar, di Mapolsek Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (9/8/2017).

Dengan memodifikasi mobil hasil curian yang dikawinkan dengan mesin mobil yang dilelang, para pelaku berharap bisa memperoleh untung berlipat saat menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Sebab, mesin mobil lelang dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap. Sementara, mobil curian sebaliknya, maka itu oleh pelaku dikawinkan atau dioplos, kemudian dijual sesuai dengan harga pasaran mobil bekas.

Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku sudah mengoplos mobil curian sejak 6 bulan terakhir. Mereka juga berhasil menjual 4 unit mobil hasil kejahatannya ke sejumlah daerah di wilayah Sumatera.

"Bahkan mereka memasarkan lewat iklan di koran," kata Kohar.

Sementara, IR salah seorang pelaku yang berprofesi sebagai teknisi pengoplos mobil curian mengaku, memperoleh upah sebesar Rp 2.5 juta untuk satu mobil yang berhasil dia kawinkan.

"Untuk satu mobil Rp 2,5 juta, itu dikerjakan sekitar 4 hari, tapi tergantung kesulitan juga," ujar IR.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti  tiga unit mobil hasil kejahatan, dua tabung gas karbit, dua blok mesin mobil, 3 STNK, BPKB dan Buku KIR.

Para pelaku disangka dengan pasal penadahan 480 KUHP juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya