Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro diketahui mengidap ketergantungan ringan karena mengkonsumsi zat psikotropika Dumolid sejak satu tahun terakhir.
Meski telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyebut fasilitas pengobatan di sana belum memadai.
"Keadaan perawatan yang ada di RSKO Cibubur belum bisa memenuhi untuk proses pengobatan Saudara Tora," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Advertisement
Menurut Vivick, dasar itulah yang membuat penyidik memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan bagi pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu.
"Jadi kami juga memberi suatu peluang supaya Saudara Tora melakukan pemeriksaan medis yang lebih memadai untuk kesehatan. Itu salah satu pertimbangan pimpinan kami," jelas dia.
Kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro, menambahkan, penangguhan penahanan untuk kliennya itu merupakan hal yang sesuai dengan prosedur hukum. Sejumlah persyaratan ketetapan hukum yang dikeluarkan polisi itu pun pada dasarnya sudah terpenuhi.
"Masalah ini sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan. Yaitu satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan, tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Lydia.
"Jadi hal-hal seperti ini memang diatur dalam undang-undang, diatur dalam KUHAP, sehingga tidak ada yang salah dalam hal ini," ucap dia.
Bagi Lydia, kasus Tora menjadi pembelajaran untuk masyarakat luas. Jangan sampai sembarangan membeli obat yang berlabel obat keras, apalagi nyatanya memerlukan resep dokter.
"Banyak obat-obat yang sehari-hari kita kenal yang mungkin obat flu, obat maag, itu ada kandungannya (zat psikotropika). Jadi bagi masyarakat mulai sekarang harus membiasakan diri apabila ada kata-kata obat keras itu harus pakailah resep dokter. Untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi," Lydia memungkasi.
Saksikan video menarik di bawah ini: