Liputan6.com, Tangerang - Politikus PDIP yang juga mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-72 RI. Wanita yang tersandung kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Damayanti yang juga turut serta dalam penyambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, memaparkan bila dia mendapat remisi umum 17 Agustus dan juga Idul Fitri.
"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," ungkap dia, Kamis (17/8/2017).
Tak hanya itu saja, Damayanti yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 8 bulan itu, berencana akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari tahun depan. Sebab, pada bulan tersebut ia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Damayanti mengaku berhak mendapatkan remisi, sama seperti narapidana dan atau anak lainnya. Sebab, selama masa penyidikan di KPK, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Saya kan JC, jadi berhak mendapatkan remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan mengajukan bebas bersyarat," katanya.
Damayanti terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU)‎, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saksikan video menarik di bawah ini:
Eks Anggota DPR Terpidana Suap Proyek Jalan Dapat Remisi 3 Bulan
Terpidana kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Diperbarui 18 Agu 2017, 05:15 WIBDiterbitkan 18 Agu 2017, 05:15 WIB
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fenomena Lomba Balap Lari Terjadi di Depok, Ini Respons Polisi
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Taubat
Kiper dengan Rapor 42 Clean Sheet Masuk Radar Manchester United
Resep Sagu Mutiara Kukus untuk Jadi Takjil Buka Puasa Bersama
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Maret 2025
Cegah Beberapa Penyakit, Ini 5 Manfaat Ubi Yakon untuk Kesehatan
Menkop Budi Arie: KopDes Merah Putih Harus Punya Bunga Murah
Kenali Penyakit Stroke yang Diderita Mat Solar, Gejala, dan Cara Mencegahnya
Saat Orang Badui Tanyakan Kapan Waktu Terjadinya Kiamat kepada Rasulullah, Dikisahkan Gus Baha
Jurus Kadin Jabar Dukung Pertumbuhan Ekonomi Hingga Pengentasan Kemiskinan
Lonjakan Pemudik di Stasiun Pasar Senen Diprediksi Mulai 22 Maret 2025
Sidak Minyakita di Pasar Segamas, Polres Purbalingga Temukan Minyak Tak Sesuai Takaran