Liputan6.com, Tangerang - Politikus PDIP yang juga mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-72 RI. Wanita yang tersandung kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Damayanti yang juga turut serta dalam penyambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, memaparkan bila dia mendapat remisi umum 17 Agustus dan juga Idul Fitri.
"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," ungkap dia, Kamis (17/8/2017).
Tak hanya itu saja, Damayanti yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 8 bulan itu, berencana akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari tahun depan. Sebab, pada bulan tersebut ia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Damayanti mengaku berhak mendapatkan remisi, sama seperti narapidana dan atau anak lainnya. Sebab, selama masa penyidikan di KPK, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Saya kan JC, jadi berhak mendapatkan remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan mengajukan bebas bersyarat," katanya.
Damayanti terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU)‎, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saksikan video menarik di bawah ini:
Eks Anggota DPR Terpidana Suap Proyek Jalan Dapat Remisi 3 Bulan
Terpidana kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
diperbarui 18 Agu 2017, 05:15 WIBDiterbitkan 18 Agu 2017, 05:15 WIB
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat
50 Tips Pintar untuk Meningkatkan Kecerdasan dan Produktivitas, Ternyata Gampang
KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Cara Pemerintah Tangkal Hoaks untuk Pilkada yang Kondusif
Harta Elon Musk Naik Rp 1,321 Triliun Sejak Pilpres AS, Segini Jumlahnya
Menengok 9 Juta Tulip yang Ditanam untuk Film Wicked, Bagaimana Nasibnya Kini?