Liputan6.com, Tangerang - Politikus PDIP yang juga mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-72 RI. Wanita yang tersandung kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Damayanti yang juga turut serta dalam penyambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, memaparkan bila dia mendapat remisi umum 17 Agustus dan juga Idul Fitri.
"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," ungkap dia, Kamis (17/8/2017).
Tak hanya itu saja, Damayanti yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 8 bulan itu, berencana akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari tahun depan. Sebab, pada bulan tersebut ia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Damayanti mengaku berhak mendapatkan remisi, sama seperti narapidana dan atau anak lainnya. Sebab, selama masa penyidikan di KPK, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Saya kan JC, jadi berhak mendapatkan remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan mengajukan bebas bersyarat," katanya.
Damayanti terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU)‎, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saksikan video menarik di bawah ini:
Eks Anggota DPR Terpidana Suap Proyek Jalan Dapat Remisi 3 Bulan
Terpidana kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
diperbarui 18 Agu 2017, 05:15 WIBDiterbitkan 18 Agu 2017, 05:15 WIB
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Piala FA di Vidio: Liverpool vs Accrington Stanley, Chelsea vs Morecambe, Manchester City vs Salford City
Investasi AI di X, Saham Hewlett Packard Menanjak 3%
Kue Pinyaram Kayu Tanam, Camilan Tradisional Khas Minangkabau yang Melegenda
Harga Tiket Jatim Park 2 dan Wahananya, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan
Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert, Polisi Bandara Soetta Kerahkan 30 Personel
Ikut Rekontruksi, 2 Anak Bos Rental yang Tewas di Rest Area Peragakan 30 Adegan
Marsha Aruan Tampil Menawan dengan Kebaya Brokat Kutu Baru, Pancarkan Keindahan Khas Indonesia
Gempa Hari Ini Terjadi di Beberapa Daerah, Berikut Catatan BMKG
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Miliknya, Lagi Jemput Buat Rapat
VIDEO: Pengedar Sabu 1,3 Kg Ditangkap di Bus antar Provinsi, Ancaman Hukuman Mati!
Soal Hasto Tersangka, Panda Nababan Ingat Alex Litaay Sekjen PDIP yang Diculik
Tukang Becak yang Miskin Lebih Hebat dari Orang Kaya, Gus Baha Ungkap Fakta Ini