Liputan6.com, Tangerang - Politikus PDIP yang juga mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-72 RI. Wanita yang tersandung kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Damayanti yang juga turut serta dalam penyambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, memaparkan bila dia mendapat remisi umum 17 Agustus dan juga Idul Fitri.
"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," ungkap dia, Kamis (17/8/2017).
Tak hanya itu saja, Damayanti yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 8 bulan itu, berencana akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari tahun depan. Sebab, pada bulan tersebut ia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Damayanti mengaku berhak mendapatkan remisi, sama seperti narapidana dan atau anak lainnya. Sebab, selama masa penyidikan di KPK, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Saya kan JC, jadi berhak mendapatkan remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan mengajukan bebas bersyarat," katanya.
Damayanti terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU)‎, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saksikan video menarik di bawah ini:
Eks Anggota DPR Terpidana Suap Proyek Jalan Dapat Remisi 3 Bulan
Terpidana kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
diperbarui 18 Agu 2017, 05:15 WIBDiterbitkan 18 Agu 2017, 05:15 WIB
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alutsista Adalah Kekuatan Utama Pertahanan Negara: Mengenal Lebih Jauh Tentang Alat Utama Sistem Senjata
Heaven Lights Hadirkan Keindahan Berbalut Cerita dalam SERUNI 2025
Infografis Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia dan Agenda Pentingnya
Politikus PDIP Singgung Buruknya Komunikasi Pemerintah, Viral Dulu Baru Kebijakan Dibatalkan
Manchester United Incar Wonderkid yang Pernah Main di Indonesia, Bakal Dibeli Musim Panas 2025
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2025, Naik Lagi
Waspada Video Deepfake, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
15 Penerbangan Terdampak Cuaca Ekstrem di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Serba-serbi Mangrove yang Sarat Fungsi Ekologis
Heboh Bocah 6 Tahun Digigit Ular Piton Saat di WC, Endingnya Ngeri
Nikita Mirzani Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 18 Pertanyaan Saat Laporkan FS, Ungkit Perceraian Dipo Latief
FYI Adalah: Panduan Lengkap Memahami dan Menggunakan Singkatan Populer Ini