Liputan6.com, Tangerang - Politikus PDIP yang juga mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-72 RI. Wanita yang tersandung kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Damayanti yang juga turut serta dalam penyambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu, memaparkan bila dia mendapat remisi umum 17 Agustus dan juga Idul Fitri.
"Iya, saya mendapat remisi 3 bulan untuk 17 Agustus ini, dan 1 bulan untuk Idul Fitri kemarin. Jadi total saya memperoleh 4 bulan remisi," ungkap dia, Kamis (17/8/2017).
Tak hanya itu saja, Damayanti yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 8 bulan itu, berencana akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari tahun depan. Sebab, pada bulan tersebut ia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Damayanti mengaku berhak mendapatkan remisi, sama seperti narapidana dan atau anak lainnya. Sebab, selama masa penyidikan di KPK, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Saya kan JC, jadi berhak mendapatkan remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan mengajukan bebas bersyarat," katanya.
Damayanti terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU)‎, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saksikan video menarik di bawah ini:
Eks Anggota DPR Terpidana Suap Proyek Jalan Dapat Remisi 3 Bulan
Terpidana kasus penerimaan suap proyek jalan di Maluku tersebut juga akan mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2018.
Diperbarui 18 Agu 2017, 05:15 WIBDiterbitkan 18 Agu 2017, 05:15 WIB
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nayaka Budhidarma Juara Turnamen Catur Ramadhan Cup 2025, Jadi Modal Bagus untuk SEA Games 2025
Tari Greget Jawara, Tarian Tradisional yang Merepresentasikan Kekuatan dan Kelembutan Wanita Betawi
Waktu Salat Tahajud: Mengapa Sepertiga Malam Terakhir Paling Utama?
Laznas Darunnajah Bakal Diluncurkan Besok, Menteri Agama Diagendakan Hadir
Doa dan Zikir Setelah Salat Witir 3 Rakaat: Panduan Lengkap
Doa Setelah Salat Taubat: Panduan Lengkap dan Amalan Terbaik
Arti Barakallah Fii Umrik Yaumul Milad, Makna dan Tradisi Ucapan Ulang Tahun Islami
Tips Lindungi Data Pribadi di Smartphone saat Mudik
Link Live Streaming Carabao Cup Liverpool vs Newcastle United di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Pengangguran dan Kepercayaan Diri Rendah, Tantangan yang Dihadapi Pekerja Usia Produktif
Bertolak ke Australia, Timnas Indonesia Optimistis Curi Poin
Ketum GP Ansor Ingatkan Pesan Prabowo, Waspada Adu Domba Asing untuk Memecah Bangsa