Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kepolisian akan berencana mengundang pihak-pihak yang namanya tercantum di struktur organisasi tersebut.
"Penyidik juga ke depan perlu mengundang pihak-pihak yang namanya ditulis di situ untuk mengklarifikasi. Syukur-syukur nama-nama yang ada di situ, silakan langsung ke Bareskrim untuk mengklarifikasi. Ya lebih bagus. Tapi itu tadi, masih dalam proses perencanaan," jelasnya di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Beredar sebuah laman berisi struktur organisasi Saracen. Sejumlah nama disebut dalam struktur organisasi yang dimuat pada laman berlatar belakang abu-merah.
Advertisement
Namun, polisi belum bisa memastikan kebenarannya. Menurut Awi, polisi tidak mau gegabah dalam mengusut sebuah kasus, termasuk yang berkaitan dengan struktur organisasi Saracen.
"Memang di web-nya dia kan ada struktur mereka buat. Tapi itu perlu diklarifikasi. Takutnya kan nama ini dicatut atau gimana. Ini masih proses, perlu pendalaman," ucap Awi.
"Kita juga tidak sekonyong-konyong memanggil orang-orang yang ada dalam struktur itu. Kalau tidak ada benang merahnya, ya tidak (diundang). Sifatnya bukan memanggil, tapi mengundang untuk klarifikasi," ia menambahkan.
Salah satu nama yang rencananya akan dimintai klarifikasinya adalah mantan pengacara First Travel, Eggi Sudjana. Nama pengacara itu ada dalam struktur organisasi Saracen yang beredar di media sosial.
"Ya nama-nama itu (termasuk Eggi Sudjana) yang ada di sana, kita akan berikan kesempatan untuk klarifikasi," pungkas Awi.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
10 Saksi Diperiksa
Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, hingga saat ini kepolisian sudah memeriksa lebih dari 10 saksi terkait sindikat penebar ujaran kebencian atau hate speech, Saracen.
"Sudah ada pemeriksaan kurang lebih 10 saksi termasuk saksi ahli. Saksi pidana, saksi ahli bahasa, saksi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk melengkapi berkas. Karena memang prasyarat pasal 184 kan minimal dua alat bukti ya. Itu yang harus dipenuhi penyidik," ujar Awi.
Adapun adanya penambahan tersangka baru lagi, Awi mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
"Namanya juga penyidikan. Berkembang ya. Dalam proses penyidikan tentunya kita akan tindak lanjuti," kata Awi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketua kelompok Saracen adalah JAS, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah.
JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017, sedangkan MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sementara SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
Advertisement