KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Kasus Suap

KPK menaikkan status Dirjen Perhubungan Laut. Satu orang lain dari pihak swasta juga dijerat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2017, 20:22 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 20:22 WIB
PHOTO: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Tunjukan Barang Bukti Uang Lebih dari Rp 20 M
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Petugas KPK menunjukan barang bukti uang tersangka penerimaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan di Gedung KPK, Kamis (24/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla tahun 2016-2017.

Selain itu, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka kasus protek di Kemenhub tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi atau janji di lingkungan di Dirjen Hubla tahun 2016-2017, yang diduga dilakukan ATB (Antonius Tonny Budiono) selaku Dirjen Hubla. KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ATB dan AKP (Adiputra Kurniawan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

KPK menduga pemberian uang dari Adiputra sebagai Komisaris PT AKG kepada Antonius terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tonny Budianto sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara, Adiputra sebagai pemberi disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

OTT KPK

KPK menangkap beberapa pihak terkait dalam OTT di Kementerian Perhubungan, Rabu, 23 Agustus 2017 malam. Dari beberapa yang diamankan, salah satunya adalah Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan kabar anak buahnya yang ditangkap KPK. Budi Karya menyatakan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang diduga membelit Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono atau TB.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras, supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi," kata Menhub di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Budi menyatakan, secara aturan kepegawaian memungkinkan untuk mempersiapkan nama pengganti untuk Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) yang terkena OTT tersebut.

"Bahwasanya dimungkinkan diadakannya pelaksanaan tugas (Plt). Hari ini akan kita rujuk Plt Kereta Api dan Laut, kalau sudah ada kepastian tentang itu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya