MUI Tegaskan Muslim Terlibat Saracen Hukumnya Haram

Dalam aksinya menyebar kebencian dan SARA, sindikat Saracen disebutkan memasang tarif hingga 70-an juta rupiah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Agu 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap salah satu dalang di balik penyebaran ujaran kebencian dan SARA di media sosial, yakni sindikat Saracen.

Polisi pun telah menangkap dan menetapkan tiga anggota Saracen sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.

Dalam aksinya menyebar kebencian dan SARA, sindikat Saracen disebutkan memasang tarif hingga sekitar Rp 70 juta pada orang yang menggunakan jasa mereka.

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. MUI mengatakan, sindikat Saracen telah melanggar Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Fatwa MUI menyebut bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial, diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan," tulis Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat keterangan persnya, Senin (28/8/2017).

Menurut MUI, aksi Saracen yang tujuannya juga meraup keuntungan finansial dari menebar kebencian, tidak dibenarkan.

"Berprofesi menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya juga haram. Demikian orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," tegas Zainut.

Tarif Ujaran Kebencian Saracen

Guna mengungkap lebih jauh jaringan Saracen, polisi saat ini masih mencari tersangka lain dalam kasus ini. Polisi juga memburu pihak-pihak yang pernah memesan konten terlarang di Saracen.

Dari hasil pengembangan kasus sindikat Saracen, polisi menemukan proposal saat olah tempat kejadian perkara di kediaman ketua Saracen, Jasriadi alias JAS.

"Si JAS ini menyediakan proposal bagi siapa pun kelompok maupun perorangan yang membutuhkan jasa yang bersangkutan, proposal dana kampanye dalam medsos," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar kepada Liputan6.com.

Dalam proposal itu, kata Irwan, disebutkan bahwa jika ingin menggunakan jasa Jasriadi, bisa melalui CV Jadi Jaya dengan dikenakan tarif Rp 72 juta per bulan atau per paket.

Irwan lalu memerinci harga paket yang ditawarkan Saracen tersebut.

1. Pembuatan website atau blog Rp 15 juta perbulan
2. Jasa untuk buzzer dengan jumlah 15 orang masing-masing dihargai Rp 3 juta. Sehingga totalnya Rp 45 juta
3. Jasa untuk koordinator Rp 5 juta
4. Jasa untuk media Rp 7 juta

Namun, Irwan belum dapat memastikan apakah jasa itu digunakan untuk pilkada atau bukan.

"Ini kami hanya menemukan bahwa yang bersangkutan memang dugaannya adalah sindikat yang menyiapkan jasa untuk melakukan hoax atau ujaran kebencian," tandas Irwan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya