Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana bantuan bagi partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah akan dievaluasi setiap tahun.
"Setiap tahun akan dievaluasi, apakah dinaikkan atau tidak. Perlu diingat ini sekadar bantuan karena pendanaan parpol bersumber dari iuran anggota, bantuan tak mengikat, dan partisipasi pemerintah," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.
Baca Juga
Dana bantuan parpol sendiri mengalami kenaikan menjadi Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Tjahjo mengatakan partisipasi pemerintah dalam memberikan bantuan dana parpol sebagai bentuk simbiosis-mutualisme lantaran pemerintah itu sendiri terbentuk dari parpol.
Advertisement
Menurut dia, bantuan dana parpol itu ditujukan untuk memperkuat konsolidasi di tubuh parpol yang biayanya sangat besar sehingga perlu dukungan.
"Biaya konsolidasi demokrasi wajar kalau besar sehingga dengan Rp 1.000 per suara sah itu tidak sampai Rp 13 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan pada tahun 2015-2016 anggaran negara belum memungkinkan apabila dialokasikan untuk parpol. Lalu ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabat dan perekonomian tanah air mulai stabil, kesempatan mengembalikan dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 dapat terwujud.
"Baru ketika Bu Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, pertumbuhan ekonomi mulai baik, stabil sehingga mengembalikan dari Rp 108 ke Rp 1.000. Ini juga sudah dibahas dengan panitia anggaran DPR," kata Tjahjo.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Penetapan Bantuan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per-suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (27/8).
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.
Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.
Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
Advertisement