KPK Akan Beri Bantuan Hukum untuk Novel Baswedan dan Aris Budiman

Hal ini berkaitan dengan Aris yang melaporkan Novel kepada Polda Metro Jaya, terkait kasus pencemaran nama baik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Sep 2017, 06:34 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 06:34 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada dua pegawainya, yaitu Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan.

Hal ini berkaitan dengan Aris yang melaporkan Novel kepada Polda Metro Jaya, terkait kasus pencemaran nama baik.

"Bantuan hukum akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi KPK. Untuk kedua belah pihak, terkait pelaporan, baik pelapor atau pihak yang dilaporkan, terkait pelaksanaan kerja atau tidak, masalah pribadi atau hal-hal lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017.

Kendati begitu, untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel dan Aris, KPK akan terlebih dahulu mengkaji apakah akan menggunakan keuangan negara atau tidak.

"Itu yang akan kita analisi dan kita lihat lebih lanjut karena itu perlu dilihat bantuan hukum tersebut. Karena ada anggaran yang dikeluarkan," jelas Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum kepada Novel-Aris. Namun, dia ingin agar langkah tersebut sesuai dengan aturan hukum di KPK.

"Kalau kasusnya itu misalkan membutuhkan bantuan hukum, kita cek, Kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar  Laode di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Sabtu 2 September 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Periksa 3 Saksi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sejauh ini polisi baru memeriksa tiga saksi. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga melibatkan dua mantan penyidik KPK. Keduanya dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain Pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," ujar Martinus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Namun Martinus enggan membeberkan identitas mantan penyidik KPK yang telah dimintai keterangan. Dia juga enggan membeberkan mengenai keterangan apa saja yang disampaikan mantan penyidik lembaga antirasuah itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya