Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka sindikat ujaran kebencian Saracen. Tersangka diketahui seorang perempuan bernama Asma Dewi alias AD.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, AD ditangkap di Kompleks AKRI atau Polri, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Tim Dittipid Siber Jumat, 8 September di Kompleks AKRI Jaksel telah menangkap seorang atas nama AD. Pekerjaan ibu rumah tangga," ujar Setyo di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Setyo menuturkan, Asma Dewi ditangkap karena melakukan ujaran kebencian di media sosial. Aksinya tersebut juga diketahui memiliki keterkaitan dengan sindikat penebar kebencian dan hoax Saracen.
"Yang bersangkutan ditangkap diduga melakukan tindak pidana hate speech, SARA dan penghinaan. Barang bukti ada dua unit device dan posting-an SARA," beber dia.
Sebelum menangkap AD, polisi telah lebih menangkap satu tersangka bernama Muhammad Abdul Harsono alias MAH. Ia ditangkap di Pekanbaru, Riau, Rabu, 30 Agustus 2017.
Peran Harsono
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Harsono terpantau mengubah nama grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Harsono juga diketahui tetap aktif menebar kebencian meski Jasriadi atau JAS telah ditangkap.
"Karena sejak awal kita katakan, bahwa web (grup) ini kita biarkan, kita ingin tahu perkembangannya, apa yang dilakukan pasca-penangkapan JAS," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.
"Dalam perkembangannya, tersangka menggantinya dan juga melakukan posting-an-posting-an yang berisi ujaran kebencian dan SARA," sambung dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement