Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Saat memberikan pendapatnya, Noor menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam, dari segi kualitasnya dapat dikategorikan sebagai pemberian keterangan palsu terkait tindak pidana korupsi.
"Memberikan keterangan tidak benar berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana korupsi dari segi kualitasnya," ujar Noor saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9//2017).
Advertisement
Noor mengatakan, pasal tentang pemberian keterangan palsu Miryam berkaitan erat dengan kasus korupsi e-KTP, yang tengah ditangani oleh KPK. Untuk itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diterapkan oleh jaksa, dianggap Noor sudah tepat.
"Jadi saksi berpendapat ini masuk ke tindak pidana korupsi?" tanya Ketua Mejelis Hakim Frangki Tambuwun kepada Noor.
"Iya," jawab Noor.
Kasus Miryam S Haryani ini bermula saat persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kala itu, Miryam didatangkan sebagai saksi. Miryam merupakan saksi yang menyebut sejumlah nama anggota legislator menerima uang bancakan proyek e-KTP.
Karena keterangannya ini pula, nama Miryam disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Miryam juga diduga menerima aliran dana e-KTP sejumlah USD 23 ribu.
Â
Â
Miryam Bantah BAP
Namun, pada sidang keempat kasus e-KTP, Miryam secara mengejutkan mencabut seluruh BAP-nya. Dia mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Keterangan yang tertulis dalam BAP, kata dia, hanya untuk menyenangkan penyidik.
Namun, aksi inilah yang ternyata menjerat Miryam. KPK menyebutkan Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Miryam Haryani pun akhirnya didakwa telah memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Miryam pun disangkakan telah melanggar‎ Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement