Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa daftar barang sitaan pada rapat dengar pendapat hari ini.
"Oh iya nanti kita siapin. Ada kok semuanya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai RDP dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2017 malam.
Baca Juga
"Ada semuanya (daftar barang sitaan). (Kalau) Kita ngambil barang orang yang tidak pada posisinya, pasti lawyer-nya komplain. Itu aja sederhana. Bener nggak?," lanjutnya.
Advertisement
Saut menjamin, KPK selalu menangani perkara korupsi dengan sebaik-baiknya. Termasuk soal jika ada barang yang disita tidak sesuai prosedur maka KPK pun pasti diprotes pihak-pihak terkait.
"Coba tanya, siapa yang nggak punya lawyer ketika dituntut? Semua punya lawyer kan? Kalau barangnya disita, nggak sesuai, pasti dia komplain.
Makanya KPK kan dicek dengan praperadilan, kasasi, banding, segala macam. Semua ada di situ. Forumnya sudah ada kok," terang Saut.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menjadi bahan bahasan yang panas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK bersama Komisi III DPR RI.
Para anggota Komisi III mempertanyakan mekanisme penyitaan barang oleh KPK dari hasil korupsi.
"Gimana mungkin Rupbasan bilang tidak pernah nerima (barang aset) kemudian juga ada aset yang dialihkan tanpa lewat rubasan," ujar Mukhamad Misbakhun di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan.
"Mengurus barang bukti aja susah," timpal Wenny Warrouw, anggota fraksi Partai Gerindra.
Saksikan video di bawah ini:
Kendala KPK
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif pun mengaku bahwa koordinasi dengan Rupbasan menemui beberapa kendala. Seperti ketidaksanggupan Rupbasan mengelola karena terkendala dana perawatan.
"KPK merawatnya biaya sendiri dengan cari tempat parkir di Kemenkumham," jelas Laode.
Laode juga menjelaskan, sebagai barang-barang sitaan KPK juga ada yang dihibahkan atau dilelang. Semua itu melalui mekanisme yang diatur Kementerian Keuangan.
Menurut dia, pada dasarnya KPK hanya menyita dan memfasilitasi saja.
"Mekanismenya, yang sudah inkracht, jika sudah bisa dilakukan perampasan oleh negara dan dicatat oleh barang milik negara sebagai barang milik negara," tandas Laode.