Liputan6.com, Tangerang - Aiptu Sugiri, polisi lalu lintas dari satuan Polsek Cisauk, jadi korban pengeroyokan belasan pelajar di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para pelajar tersebut nekat menganiaya Aiptu Sugiri lantaran dicegah saat akan tawuran.
Kejadian bermula ketika Aiptu Sugiri tengah mengatur lalu lintas di depan SMAN 2 Cisauk Kabupaten Tangerang, Kamis 7 September 2017. Dari kejauhan, dia melihat truk mengangkut belasan pelajar di belakangnya.
Baca Juga
Curiga akan terjadi tawuran, Aiptu Sugiri pun menghentikan truk tersebut dan menyuruh seluruh pelajar yang ada di belakangnya untuk turun.
Advertisement
"Ada salah satu pelajar berinisial A tidak terima, awalnya adu mulut, lalu mencoba memukul korban dengan tangan kanan tapi berhasil ditangkis," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Selasa (12/8/2017).
Teman-teman pelaku lain yang melihat, langsung menghampiri korban dan pelaku sembari mengeluarkan senjata tajam yang mereka bawa. Terlebih saat itu Aiptu Sugiri bertugas sendirian, sehingga membuat berani pelajar lain untuk ikut menganiaya korban.
Salah satu dari mereka berinisial RR menyerang Aiptu Sugiri dengan clurit yang sebelumnya disembunyikan di dalam tas.
"Salah satu dari mereka menyerang dari arah belakang menggunakan clurit sebanyak dua kali, namun beruntung hanya mengenai (emblem) pangkat di bahu dan tidak mengakibatkan luka,” ujar Alexander.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilerai Warga
Melihat adanya upaya pengeroyokan tersebut, para pengendara, warga dan pengemudi ojek online yang tengah berada di lokasi kejadian, langsung melerai dan berusaha mengejar belasan pelajar tersebut.
Mereka pun tunggang langgang dikejar para pengemudi ojek online dan warga lain. Namun berhasil kabur hingga akhirnya, pengejaran diteruskan oleh Tim Vipers Polres Tangsel hingga Senin, 11 September 2017.
Total keseluruhan 14 pelajar berhasil diamankan. "14 pelaku kini diamankan di Mapolres Tangsel dan kita telah berkoordinasi dengan pihak sekolah asal para pelajar tersebut," ujar Alexander.
Atas perbuatannya tersebut mereka dikenakan pasal Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau kedapatan membawa senjata tajam, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Drt. RI No. 12 Tahun 1951.
Advertisement