Liputan6.com, Bandung - Sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Bandung mengawal Dodik Ikhwanto yang tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo ini selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (13/9/2017), tersangka ditangkap di rumah orangtuanya di Palembang setelah aparat Polda Jabar berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan bendera Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dodik diduga menyebarkan meme penghinaan terhadap ibu negara melalui sebuah akun instagram @warga_biasa karena tidak suka dengan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi.
Advertisement
Usai penangkapan, rumah orangtua Dodik di Jalan Jepan, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang sepi. Berdasarkan informasi sementara, orangtua dan kerabat tersangka saat ini berada di Bandung.
Menurut ketua RT setempat, selama ini tersangka dikenal baik dengan tetangga dan aktif berkegiatan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 junto Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.