Pemuda Penghina Iriana Jokowi Dikenal Baik oleh Tetangga

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan bendera Hizbut Tahrir Indonesia.

oleh Mevi Linawati diperbarui 13 Sep 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 06:35 WIB

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Bandung mengawal Dodik Ikhwanto yang tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo ini selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (13/9/2017), tersangka ditangkap di rumah orangtuanya di Palembang setelah aparat Polda Jabar berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan bendera Hizbut Tahrir Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dodik diduga menyebarkan meme penghinaan terhadap ibu negara melalui sebuah akun instagram @warga_biasa karena tidak suka dengan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi.

Usai penangkapan, rumah orangtua Dodik di Jalan Jepan, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang sepi. Berdasarkan informasi sementara, orangtua dan kerabat tersangka saat ini berada di Bandung.

Menurut ketua RT setempat, selama ini tersangka dikenal baik dengan tetangga dan aktif berkegiatan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 junto Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya