KPK Eksekusi Penyuap Patrialis Akbar ke Lapas Tangerang

Penyuap eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2017, 17:26 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 17:26 WIB
Penyuap Hakim Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan
Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Penyuap eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Basuki Hariman pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," ujar Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Basuki tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Basuki juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, dan berbelit-berbelit.

Hal yang meringankan putusan, Basuki dianggap belum pernah di penjara, memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Basuki Hariman hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terbukti Menyuap

Basuki dan stafnya, NG Fenny dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar US$ 50 ribu dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya