ICW: Banyak Kecurangan di Program Jaminan Kesehatan Nasional

Banyak faskes yang tidak menerapkan Tim Pencegahan Fraud atau Kecurangan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Sep 2017, 10:19 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2017, 10:19 WIB
Kartu Indonesia Sehat
Ribuan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditemukan warga di sebuah kandang kambing di Kampung Haruya, Desa Makanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Serang, Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengungkapkan alasan dugaan terjadinya berbagai kecurangan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Menurutnya, hal tersebut mungkin dikarenakan belum jelasnya informasi yang didapatkan baik penyelenggara maupun peserta JKN.

"Karena sebagaian pihak, baik itu di tingkat puskesmas, rumah sakit umum, daerah, maupun swasta banyak sekali kemudian yang sebenarnya belum mengetahui secara jelas sebenarnya pelayanan hak-hak pasien dari program jaminan kesehatan ini apa saja sih," ujar Tari di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2017.

Bahkan, lanjutnya, banyak faskes yang tidak menerapkan Tim Pencegahan Fraud atau Kecurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 tahun 2015.

"Seharusnya fasilitas kesehatan BPJS kesehatan itu kan membentuk tim pencegahan fraud yang sebenarnya gunanya itu untuk meminimalisir melakukan pemantauan pengawasan terhadap implementasi JKN ini, ternyata kita temukan banyak juga yang mereka bahkan belum tahu, belum membentuknya," papar dia.

Meski, menurut Tari, sudah ada beberapa tempat yang sudah membuat tim ini, tetapi mereka tidak melakukan apa-apa. Menurutnya, selain pengetahuan di pelayanan kesehatan yang kurang, begitu juga pengetahuan di masyarakat sebagai peserta JKN.

"Pengetahuan masyarakat belum begitu sadar bahwa mereka itu punya hak kesehatan. Seandainya pelayanan kesehatan tidak bisa memberikan beberapa pelayanan itu, sebenarnya sudah melanggar aturan mengenai fraud," terang Siti.

Tari menjelaskan, pengetahuan masyarakat sebagai peserta JKN juga dirasa masih kurang. Menurutnya, masyarakat masih belum tahu apa saja yang bisa didapatkannya dari JKN ini.

"Jadi selain dari penyelenggaranya, di tingkat masyarakat juga mereka cenderung agak pasrah karena mereka merasa ya saya sudah dibayarin oleh negara karena dia kan enggak bayar, gratis, jadi cenderung untuk apatis," jelas Tari.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya