Mobil Lelang Tidak Bersurat Lengkap, Begini Penjelasan KPK

Puluhan mobil yang akan dilelang KPK itu merupakan rampasan dari para koruptor, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2017, 06:39 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 06:39 WIB
KPK Lelang Banyak Mobil Sitaan
Calon peserta lelang mengecek kondisi mobil hasil sitaan kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga mulai Rp 28,8 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang puluhan mobil yang disita dari koruptor. Namun, ada kondisi mobil yang tak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB atau STNK.

"Memang ada kondisi yang berbeda-beda ketika barang tersebut kami sita, ada yang kita dapatkan BPKB nya ada yang tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2017.

Namun, Febri menjelaskan, hal tersebut tidak akan menjadi persoalan. Mereka yang berhasil memenangkan proses lelang mobil akan diberikan surat pengantar, untuk mempermudah pengurusan surat-surat kendaraan tersebut.

"Kami akan memberikan risalah lelang. Risalah itu nantinya jadi setelah seseorang memenangkan atau mendapatkan sebuah barang yang belum ada BPKB. Maka risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," kata dia.

Menurut Febri, puluhan mobil yang akan dilelang itu merupakan rampasan dari para koruptor, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Semua barang lelang tersebut adalah barang-barang yang sudah dirampas, setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap. Ada sebagian dari putusan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), saya kira rinciannya bisa dilihat di website," kata dia.

KPK akan melelang puluhan mobil hasil sitaan yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi pada Jumat 22 September 2017 di JCC, Senayan, Jakarta.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang mobil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti tertera dalam website resmi KPK.

Syaratnya antara lain memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Daftar Mobil Lelang

Deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Volkswagen dibuka dengan harga miring pada saat lelang KPK. Berikut daftar barang lelang mobil yang akan digelar KPK:

- 1 Volkswagen Golf 1.4, Tahun 2011 dibuka dengan harga Rp 131 juta.

- 1 Volkswagen Beetle 1.2 Automatic Tahun 2012 dibuka dengan harga Rp 286 juta.

- 1 Honda CRV 2.4 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 76 juta.

- 1 Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 78 juta.

- 1 Jaguar tipe XJL 3.0VG AT, Tahun 2013 dibuka dengan harga Rp 1,1 miliar.

- 1 Audi A5 2.0 TFSI AT, Tahun 2013 Rp 436 juta.

- 1 Toyota Alphard 2.4 AT Rp 153 juta.

- 1 Suzuki Swift, Nomor STNK Rp 56 juta.

- 1 Honda CRV Rp 66 juta.

- 1 Toyota Innova V AT Diesel, Tahun 2012 Rp 124 juta.

- 1 Toyota Rush 1.5 S AT, Tahun 2011 Rp 80 juta.

- 1 Toyota Avanza 1500 S, Tahun 2007 Rp 54juta.

- 1 Nissan Serena HGW STAR AT, Tahun 2009 Rp 70 juta.

- 1 Jeep Wrangler 4.OL AT, Tahun 2007 Rp 191 juta.

- 1 Toyota Herrier 2.4 AT, Tahun 2008 Rp 114 juta.

- 1 Toyota Camry, Tahun 2006, Rp 31 juta.

- 1 Isuzu Panther, Rp 28 juta.

- 1 Honda CRV, Tahun 2004, Rp 33 juta.

- 1 Honda HRV Tahun 2015 Rp 159 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya