Wakil Ketua DPRD Minta Djarot Fokus Penuhi RPJMD DKI

Menurut Taufik, kesuksesan pemerintahan dilihat dari janji mereka yang terpenuhi dan tertuang pada RPJMD.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Sep 2017, 17:19 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 17:19 WIB
20160418- M Taufik Usai Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016). Taufik diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat fokus menyelesaikan program daripada mengurusi hal lain seperti revisi Undang-undang Kekhususan DKI Jakarta.

Taufik meminta Djarot menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017. "Pak Djarot mesti mikir RPJMD, fokus," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, target di RPJMD, APBD 2017 sebesar Rp 120 triliun. Namun saat ini RAPBD-P DKI hanya sebesar Rp 71,89 triliun.

"Itu RPJMD tidak tercapai, mending itu yang dipikir. APBD 2017 berdasar RPJMD Rp 120 triliun, tapi sekarang Rp 70 triliun," ucap dia.

Selain itu, kata Taufik, serapan anggaran DKI pun selalu rendah. "Sudah pendapatan enggak tercapai, serapannya rendah. Makanya orang miskin di Jakarta nambah," kata dia.

Menurut Taufik, kesuksesan pemerintahan dilihat dari janji mereka yang terpenuhi dan tertuang pada RPJMD.

Pekerjaan Rumah Djarot yang lain, lanjut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, adalah menyelesaikan temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Diketahui, DKI tiga kali berturut mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ā 

Saksikan video di bawah ini:

Usulan Djarot

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan usulan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Di antara usulan tersebut adalah terkait sistem pemilihan kepala daerah di Jakarta, yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung 50 + 1 yang menurutnya membuat gaduh.

Djarot menilai, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta. Karena itu, pada revisi undang-undang tersebut, agar Gubernur DKI Jakarta ke depan dipilih DPRD DKI atas usulan presiden.

"Apakah tidak mungkin kepala daerah cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan presiden?" tanya Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Djarot menilai, jabatan gubernur DKI seharusnya sejajar dengan menteri. Sebab, kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya