Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap kasus kematian pelajar SMA Budi Luhur, Hilarius Christian Event Raharjo akibat duel ala gladiator dengan pelajar SMA Mardi Yuana, Bogor.
Duel maut ini sudah menjadi tradisi yang berlangsung sejak empat tahun dan dilakukan setiap menjelang turnamen basket di Bogor.
"Masing-masing sekolah diwakili lima orang. Kemudian mereka duel satu lawan satu secara berbarengan di tengah lapangan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes, Pol Ulung Sampurna Jaya.
Advertisement
Hingga Rabu, 20 September 2017, polisi berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda. Kasat Reskrim Bogor Kota Kompol Choerudin mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil dari laporan masyarakat dibantu tim IT dari Polda Jawa Barat.
"Kita bentuk tim, saya yang di Yogyakarta menangkap BV. Sisanya di Bandung dan Bogor. Kita dibantu juga tim IT Polda Jabar," kata Kompol Choerudin, Kamis 21 September 2017.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka duel maut lain yang turut bertanggung jawab atas kematian putra pasangan Maria Agnes dan Raharjo ini.
Berikut empat fakta tersangka kasus duel gladiator siswa di Bogor.
3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (21/9/2017), ketiga tersangka yang terlibat dalam aksi duel ala gladiator itu ditangkap di kota berbeda, yaitu Yogyakarta, Bandung, dan Bogor.
Tidak ada perlawanan dari para pelaku yang masing-masing ditangkap di rumahnya. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolresta Bogor juga menyebutkan bahwa akan ada pendamping bagi para tersangka selama proses hukum berjalan, mengingat masih ada yang berstatus sebagai pelajar.
"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur. Ada perlakuan khusus. Sesuai undang-undang perlindungan, mereka diberi pendampingan,” ujar sulung.
Selain empat tersangka, polisi masih memburu otak dari tawuran pelajar ala "gladiator" tersebut. Satu tersangka berinisial F masih dalam penyelidikan berdasarkan analisis CDR dan atas nama T juga masih dalam pencarian.
Terancam 15 Tahun Penjara
Keempat tersangka yang berinisial BV, HK, MS, dan TB berhasil diringkus Polresta Bogor Kota. Empat tersangka kasus gladiator yang menewaskan seorang siswa SMA Budi Mulya Kota Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 80 (3) junto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, ancaman 15 tahun penjara," kata Ulung, di Mapolresta Bogor, seperti yang dilansir dari Antaranews, Kamis (21/9/2017).
Advertisement
Luka Robek di Ulu Hati
Polresta Bogor Kota menyebutkan bahwa penyebab tewasnya Hilarius Christian Event Raharjo karena adanya luka robek pada bagian ulu hati. Sebelumnya, korban sempat bertarung ala gladiator.
"Dari hasil autopsi, ada luka robek di hati 4 cm. Diduga benturan keras yang menyebabkan pendarahan di perut, dan korban tewas," kata Ulung, Kamis 21 September 2017.
Selain itu juga terdapat luka bekas kekerasan di bagian pelipis kiri sekitar 1 cm. Dengan adanya dua hasil autopsi tersebut, polisi dapat menyimpulkan bahwa kematian Hilarius karena penganiayaan.
"Saat autopsi, jasad korban yang mengalami pembusukan hanya 20 persen. Itu memudahkan pemeriksaan. Meski sementara, dua hasil itu sudah cukup untuk menyimpulkan kematian korban," jelas dia.
Peran Berbeda
Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus kematian Hilarius. Keempat pelaku itu adalah BV, HK, MS dan TB.
Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam duel ala gladiator.
BV yang bertarung dengan korban, HK berperan menyuruh melakukan kekerasan, MS sebagai wasit, dan TB yang menyuruh dan menempatkan korban untuk berduel.
"MS selain sebagai wasit juga ikut melakukan kekerasan," kata Ulung di Bogor, Jawa Barat, Kamis 21 September 2017. (Apriana Nurul Aridha)
Saksikan video pilihan di bawah ini: