Keluarga Pemilik Akun Nikahsirri.com Ungkapkan Permohonan Maaf

Istri Aris mengatakan sang suami mengalami gangguan jiwa sejak gagal saat mencalonkan diri pada Pilkada 2008 sebagai Bupati Banyumas.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Sep 2017, 06:51 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 06:51 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Aris Wahyudi, tersangka pembuat situs nikahsirri.com, ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari, di sebuah rumah di kawasan Jatiasih, Bekasi. 

Dari hasil penyelidikan sementara, situs nikahsirri.com sudah memiliki 2.700 anggota. Sebanyak 300 orang di antaranya telah mendaftar untuk menikah siri. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga Aris Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (26/9/2017), istri Aris mengatakan sang suami mengalami gangguan jiwa sejak gagal saat mencalonkan diri pada Pilkada 2008 sebagai Bupati Banyumas. Menanggapi hal itu, kepolisian berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Aris Wahyudi.

Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan indikasi adanya gangguan jiwa pada tersangka.

Terungkapnya situs nikahsirri.com membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus ini.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menutup akses situs nikahsirri.com.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya