KPK: Perpanjangan Masa Kerja Pansus Tidak Efektif dan Efisien

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penjelasan KPK sudah cukup melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi III.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 27 Sep 2017, 07:06 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 07:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rezki Apriliya Iskandar/Liputan6.com)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rezki Apriliya Iskandar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI memutuskan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK diperpanjang. Ketidakhadiran KPK memenuhi panggilan Pansus menjadi salah satu alasannya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pertanyaan-pertanyaan Pansus sudah dijelaskan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Menurutnya, klarifikasi KPK di forum tersebut sudah cukup.

"Saya enggak mengatakan itu (Pansus Angket KPK) sia-sia, tapi marilah kita efisien dan efektif. Efisien itu sudah di Komisi III. Silakan KPK 'ditelanjangi' di Komisi III," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.

Ia heran dengan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Saut berpendapat pansus bukan forum yang tepat untuk menjawab pertanyaan anggota dewan terkait proses kerja KPK.

"Pertanyaannya buat kita, forumnya bukan di situ (di pansus), tapi di Komisi III. Dan pertanyaan pansus itu sudah kita jawab di Komisi III semuanya," Saut menegaskan.

Ia menilai perpanjangan masa kerja pansus angket berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

"Kalau enggak efisien mau bagaimana? Kasihan rakyat kita. (Perpanjangan Pansus) Itu kan uang keluar berapa?" ujar Saut.

Meski demikian, Saut menegaskan kontrol terhadap KPK diperlukan. Hanya saja, kata dia, aspek efisiensi dan efektivitas juga harus diperhatikan.

"Mari kita check and balance, tapi jangan lupa efisiensi dan efektifnya ada," tegasnya.

Penolakan

Dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa, 26 September 2017, pemimpin sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja pansus hak angket.

Perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK tidak sepenuhnya diterima. Anggota DRR dari Fraksi PKS dan PAN kemudian langsung menyampaikan interupsi tidak sepakat, mengenai perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

Tak hanya masa kerja pansus, Fraksi PKS, PAN, dan Gerindra juga menolak hasil laporan Pansus Hak Angket KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya