Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar memberi putusan terbaik terkait praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhadap lembaganya.
"Mudah-mudahan Pak Hakim bisa berpikir jernih," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Dia mengatakan, pihaknya sempat kecewa dengan penolakan hakim atas keinginan KPK untuk membuka bukti rekaman keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Penolakan tersebut terjadi pada sidang praperdilan Rabu 27 September 2017.
Advertisement
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika hakim tidak menolak pemutaran rekaman tersebut, setidaknya bisa membuktikan penetapan tersangka terhadap Novanto sudah berdasarkan bukti yang kuat.
"Jika yang dipersoalkan pihak SN adalah penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, maka hal tersebut dapat terbantahkan dengan bukti yang diajukan KPK," kata Febri.
Menurut Febri, selain bukti rekaman, pihaknya juga telah menyampaikan lebih dari 200 bukti kepada mejelis hakim. Hal tersebut juga menjadi bagian dari bukti penetapan tersangka untuk Novanto sah secara hukum.
Bukti Keterlibatan Setnov
Terkait dengan bukti rekaman yang akan diajukan, menurut Febri, ada indikasi pembicaraan pihak-pihak tertentu yang dapat membuktikan keterlibatan sejumlah orang.
Pihak-pihak tersebut namanya sempat muncul dalam persidangan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, termasuk indikasi peran Setya Novanto.
"Kemarin kita tegaskan kembali indikasi peran SN dan tersangka lain yang didukung dengan bukti yang solid," kata dia.
Meski pemutaran rekaman tersebut ditolak hakim, KPK tetap akan menghormati keputusan hakim Cepi Iskandar. Kini pihak KPK tengah menyiapkan kesimpulan yang akan dibacakan esok di PN Jaksel.
"Sore ini kesimpulan akan kami serahkan, besok kita berharap ada keputusan yang adil dan dapat memperkuat upaya kita bersama membongkar kasus korupsi e-KTP ini," kata dia.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement