Sampai Kapan TNI Simpan Peluru Tajam Senjata SAGL Polri?

Mabes TNI benarkan peluru tajam SAGL dipindahkan ke gudang TNI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Okt 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 14:49 WIB
Senjata Polri SAGL
Polri menyatakan pengadaan senjata ini sudah diketahui Kepala Korp Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes TNI membenarkan peluru tajam senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm, telah dipindahkan ke gudang senjata TNI, Jakarta, tadi malam. Total sebanyak 5.392 butir.

Peluru tersebut akan tetap disimpan selama belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Standar non-militer sudah jelas di Inpres Nomor 9. Bahwa amunisi standar militer 5,56 mm dan non-militer di bawah itu. Jadi kita menerapkan aturan saja," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

"Untuk sampai kapan, nanti ada aturan tersendiri yang mengatur itu," lanjut dia.

Diketahui Inpres Nomor 9 Tahun 1976 mengatur tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Adapun itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Dia pun mengingatkan, bahwa apa yang dilakukan TNI ini hanya menjalankan aturan tersebut. Dan sesuai kesepakatan rapat dengan Menko Polhukam Wiranto.

"Semuanya kemarin saat rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang dititipkan di mabes TNI itu hanya amunisi tajam," pungkas Wuryanto.

Mematikan

TNI mengatakan, amunisi senjata SAGL yang diadakan Brimob Polri tersebut mematikan.

Selain radiusnya, ternyata amunisi tersebut memiliki ledakan yang mengeluarkan pecahan logam. Efeknya, bisa membuat luka bahkan mematikan.

"Mempunyai radius mematikan 9 meter dan dengan jarak capai 400 meter. Keistimewaan amunisi ini adalah yang pertama setelah meledak pertama, meledak kedua dan menimbulkan pecahan-pecahan berupa logam-logam kecil yang melukai dan mematikan," ucap Wuryanto.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya